Mereka yang tidak beragama juga dijamin oleh NKRI?


garuda_pancasilaAda beberapa jenis kebebasan, salah satunya adalah kebebasan agama.

Apakah kebebasan agama? Menurut Sastrapratedja SJ, (“Filsafat Manusia”, 2007) kebebasan agama adalah kondisi yang menjamin hak orang untuk [1] menganut agama yang dipilihnya, ATAU [2] tidak menganut suatu agama pun.

Definisi di atas dilanjutkan sbb: Kebebasan beragama adalah HAK dan harus dibedakan dari KEWAJIBAN. Kebebasan beragama TIDAK berarti orang wajib beragama. Dengan kata lain, hak tidak dengan sendirinya membawa kewajiban.

Sejalan dengan definisi itu,

Saya berpendapat bahwa NKRI harus juga menjamin hak setiap warga negaranya untuk tidak beragama; sebab kebebasan agama pada hakikatnya juga merangkul hak orang untuk tidak beragama, bukan?

Komentar tulisan or leave a trackback: Trackback URL.

Komentar

  • vyanrh  On 27/07/2009 at 01:46

    What is visible between the religious groups that do not? They were all the same, because God’s love remains.

  • Oni Suryaman  On 30/07/2009 at 10:14

    terima kasih sudah berkunjung ke blogku. sekarang kunjungan balik hehe…
    di S1 STF ya, saya di S2 (ini tidak berarti aku lebih pintar, hanya lebih tua saja hehe…)

    ini adalah persoalan favoritku. aku selalu merasa sila pertama pancasila itu bermasalah.
    pertama, ia tidak memberi tempat bagi orang tidak beragama (atau bahkan lebih dipersempit lagi menjadi agama resmi yang diakui pemerintah, dulu 5 sekarang 6, nasib yang lain belum jelas seperti yahudi, sunda wiwitan, kaharingan, samin, dll)
    kedua, ia memberikan legitimasi bagi yang beragama (resmi) untuk menganiaya yang tidak beragama (resmi)
    ketiga, ia memberikan preseden buruk bagi negara untuk masuk ke wilayah privat, dalam hal ini agama.
    aku ada tulisan yang berkaitan dengan ini, di
    http://onisur.wordpress.com/2008/07/25/pancasila-sebagai-masalah/

    romo lanur, selalu menyinggung ini dalam kuliahnya, bahwa ketuhanan yang “maha esa” selalu bermasalah, dan dalam hal ini aku setuju dengan beliau.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.