Ada beberapa jenis kebebasan, salah satunya adalah kebebasan agama.
Apakah kebebasan agama? Menurut Sastrapratedja SJ, (“Filsafat Manusia”, 2007) kebebasan agama adalah kondisi yang menjamin hak orang untuk [1] menganut agama yang dipilihnya, ATAU [2] tidak menganut suatu agama pun.
Definisi di atas dilanjutkan sbb: Kebebasan beragama adalah HAK dan harus dibedakan dari KEWAJIBAN. Kebebasan beragama TIDAK berarti orang wajib beragama. Dengan kata lain, hak tidak dengan sendirinya membawa kewajiban.
Sejalan dengan definisi itu,
Saya berpendapat bahwa NKRI harus juga menjamin hak setiap warga negaranya untuk tidak beragama; sebab kebebasan agama pada hakikatnya juga merangkul hak orang untuk tidak beragama, bukan?
Komentar
What is visible between the religious groups that do not? They were all the same, because God’s love remains.
terima kasih sudah berkunjung ke blogku. sekarang kunjungan balik hehe…
di S1 STF ya, saya di S2 (ini tidak berarti aku lebih pintar, hanya lebih tua saja hehe…)
ini adalah persoalan favoritku. aku selalu merasa sila pertama pancasila itu bermasalah.
pertama, ia tidak memberi tempat bagi orang tidak beragama (atau bahkan lebih dipersempit lagi menjadi agama resmi yang diakui pemerintah, dulu 5 sekarang 6, nasib yang lain belum jelas seperti yahudi, sunda wiwitan, kaharingan, samin, dll)
kedua, ia memberikan legitimasi bagi yang beragama (resmi) untuk menganiaya yang tidak beragama (resmi)
ketiga, ia memberikan preseden buruk bagi negara untuk masuk ke wilayah privat, dalam hal ini agama.
aku ada tulisan yang berkaitan dengan ini, di
http://onisur.wordpress.com/2008/07/25/pancasila-sebagai-masalah/
romo lanur, selalu menyinggung ini dalam kuliahnya, bahwa ketuhanan yang “maha esa” selalu bermasalah, dan dalam hal ini aku setuju dengan beliau.